INTERAKSI SOSIAL, PEREMPUAN, DAN AURATNYA

Oleh: Imroatus Siiindafulkusna (12201183196) 



Wanita dengan berbagai kemuliaan yang ada pada dirininya, fitrahnya, dan juga auratnya. Dan tidak dapat di pungkiri bawa kita sebagai wanita kadang masih belum menyadari hal-hal yang seharusnya kita jaga. Masih banyak yang mengumbar auratnya di sosial media, posting foto sana sini. Ya seperti yang sering kita lihat di sekitar bagaimana tipe wanita, apalagi kalau bukan gerak dikit selfi lalu update status.  Bahkan tidak hanya yang kita lihat tapi juga yang kita lakukan. Kadang rambut juga masih tergerai kemana-mana, tidak hanya rambut tapi juga lekuk tubuh. Bukan hanya perihal postingan dan penampilan tapi juga tentang sebuah pergaulan. Banyak perempuan yang keluar malam bahkan pulang larut malam. 


Sebenarya yang dilakukan diluar sana bukanlah hal negativ tapi sebagai seorang aktifis. Yang mau tidak mau mengharuskan mereka bahkan kita untuk menjadi sosok perempuan yang tangguh dan bisa menjaga diri sendiri, juga tau akan batas-batasan. Walau kadang banyak yang menganggap bahwa perempuan yang keluar malam itu selalu anak nakal. Padahal tidak tau saja bahwa kita wanita diluar sana sedang berupaya untuk membentuk generasi-generasi yang militan.


 Perempuan-perempuan hebat yang saat ini kita lihat di jajaran orang-orang terpandang banyak sekali yang dulunya adalah aktifis-aktifis hebat. Ya walaupun tidak bisa dipungkiri ada beberapa juga yang dulunya anak rumahan. Tapi rata-rata yang kita temui disekitar adalah anak-anak aktifis yang aktif sekali di sosial kemasyarakatan. Dikenal banyak orang baik di dalam maupun di luar masyarakat desanya. Kita dituntut ktif supaya potensi yang dimiliki bisa dilirik dan diketahui oleh banyak orang. Tapi disisilain bukankah suara seorang perempuan sudah termasuk aurat, apalagi dengan tingkah laku yang kadang melebihi keanggunannya sebagai seorang wanita. 


Melihat dari pengalaman tersebut, kita sebagai generasi milenial dan generasi muslim alangkah baiknya bisa mempelajari mengenai fiqh wanita. Fiqih wanita merupakan sebuah cabang ilmu yang menjelaskan mengenai hukum dan aturan dalam Islam yang berkaitan dengan wanita. Tentunya fiqih untuk wanita ini memang penting dipelajari oleh setiap muslimah agar kehidupannya sesuai dengan syariat islam. 


Pada hakikatnya, perempuan memiliki nilai lebih dibandingkan lelaki. Allah Swt telah menganugerahkan kelebihan-kelebihan kepada perempuan berkaitan dengan status keperempuanannya yang membedakannya dengan lelaki. Ciri khas perempuan yang dapat hamil, melahirkan, dan menyusui, kasih sayang, ketabahan, dan kesabaran dalam mendidik anak merupakan kelebihan perempuan. Dirumuskan bahwa fiqh perempuan adalah pemahaman terhadap hukum dan dalil yang berkenaan dengan  kaum perempuan dalam melakukan aktivitas. 


Abdul Halim Abu Syuqqah menyatakan, perempuan diperbolehkan berinteraksi sosial namun mereka memiliki kewajiban untuk mematuhi adab, etika, dan moral, dalam pergaulan. Adab pergaulan itu antara lain, menutupi auratnya kecuali wajah, tangan, dan kaki; sederhana dalam berpakaian; menggunakan pakaian yang longgar dan tidak transparan; berbeda dengan pakaian laki-laki; dan berbeda dengan wanita non-Muslim. Perempuan adalah makhluk yang paling indah dan menarik, seperti perhiasan. Karena itu, banyak orang yang senantiasa menyukai dan menyenanginya. 


Dimana dalam salah satu sabda Nabi Muhammad, Rasulullah SAW mengatakan, ”Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan adalah istri yang salehah.” (HR Muslim). Karena itulah, perempuan banyak menarik perhatian terutama lawan jenisnya (laki-laki). Selain sabda Nabi Muhammad SAW di atas , Allah juga berfirman dalam Al-Quran surah An-Nur ayat 31 yang berbunyi: 


وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ‌ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ


Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.


Perintah ini ditujukan kepada seluruh perempuan yang beriman, namun dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat ulama, misalnya saja kita lihat pada pandangan ulama klasik yaitu jumhur ulama. Jumhur ulama sepakat tentang batas aurat, menurut jumhur semua badan adalah aurat, selain muka dan dua telapak tangannya, berdasarkan ayat di atas, “Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasan kecuali yang biasa nampak, dan hendaklah mereka menutup kain kerudungnya ke dadanya” Yang dimaksud dengan perhiasan yang nampak itu adalah muka dan kedua telapak tangan.


Adapun yang dimaksud dengan khimar pada ayat di atas adalah tutup kepala, bukan penutup muka, dan yang dimaksud dengan jaib adalah dada. Para wanita tu telah diperintah untuk meletakkan kain penutup di atas kepalanya dan melebarkannya sampai menutupi dadanya. Ketentuan tentang busana juga dijelaskan Allah dalam Al-Quran surat al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:


يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ

فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya:“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.”


Yang dimaksud denga jilbab pada ayat tersebut adalah bukan penutup wajah, tetapi ia hanya baju dan kain. Demikian menurut pemahaman Maliki, Hanafi, Syafi’i, Hambali, dan Ja’fari. Jumhur ulama tersebut sepakat bahwasanya seluruh badan merupakan aurat kecuali telapak tangan dan wajah. Ini merupakan pemahaman mereka terhadap ayat di atas. Dan aurat wanita ini adalah sama baik dalam ibadah shalat maupun di luar shalat sekalipun.


Walaupun ada bermacam-macam pernyataan dari beberapa uraian di atas memang ada beberapa batasan-batasan yang harus kita ketahui dan kita jaga. Tapi bukankah kita sebagai wanita tetap mempunyai hak untuk melakukan interaksi sosial maupun aktifitas diluar rumah. Walaupun dengan berbagai macam kondisi yang dimana kita harus bisa menyesuaikan diri. Tidak bisa dihindari di zaman sekarang ini banyak sekali perempuan-perempuan aktifis yang berkecimpung di berbagai organisasi. Lalu  “Selagi bisa menjaga, Kenapa tidak di usahakan dengan sekuat tenaga?”


Editor : sam